Sidak yang dilakukan pada Senin (3/3/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, bersama dengan Sekretaris, Duma Sari Hutagalung, dan beberapa anggota lainnya.
Hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa bangunan bermasalah tidak mentaati aturan, sehingga retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Salah satu bangunan yang disidak adalah The Bliss Condominium di Jalan Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah.
Menurut M Afri Rizki Lubis, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan hanya untuk satu lantai, namun maket gambar menunjukkan puluhan tingkat. "Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai," katanya.
Lailatul Badri, anggota Komisi 4 DPRD Medan, juga menyatakan bahwa plank yang dibuat sangat kecil sekali, serta izin hanya untuk satu lantai. "Sementara ini mau dibangun apartemen kan tidak logika saja. Lihat saja bagaimana maket atau spanduk puluhan tingkat," katanya.
Komisi 4 DPRD Medan berharap agar stakholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghindari kebocoran PAD dari PBG. Mereka juga akan memanggil pihak pengembang untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).(BR)
0 Komentar