Menurut Abdu, Hendra meminjam uang retribusi dari beberapa mandor menjelang Lebaran dengan dalih untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Dari total yang ingin dikumpulkan Rp26 juta, Hendra meminjam Rp5 juta dari Abdu. Padahal, uang tersebut seharusnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada akhir Februari. Saat Abdu menagih uang tersebut pada 19 Mei, Hendra malah menunjukkan sikap marah dan hingga kini belum mengembalikannya.
Kejadian ini memuncak ketika pada 23 April, Abdu menerima surat mutasi. Ia dan beberapa mandor lainnya mengadukan hal ini ke anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, karena merasa diperlakukan tidak adil. Selain Abdu, mandor lain seperti Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar juga dipindah dari kelurahan masing-masing.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Andrew Fransiska Ayu, membenarkan bahwa Hendra memang sempat meminjam dana retribusi. Pemkot telah memanggil Hendra untuk klarifikasi dan meminta agar uang segera dikembalikan agar bisa disetor ke DLH. Namun, pertemuan yang dijadwalkan pada hari libur tak jadi dilaksanakan karena para mandor tidak hadir. Akibatnya, kasus ini kini diserahkan ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindaklanjuti.(BR).
0 Komentar