![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin RDP bersama Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026). |
Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, yang digelar di ruang Komisi IV Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menilai penganggaran tersebut perlu dikaji ulang karena Jalan Meteorologi dinilai lebih banyak dimanfaatkan sebagai akses menuju Perumahan Citraland, yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Mengapa anggaran pelebaran Jalan Meteorologi kembali diusulkan, sementara masih banyak kebutuhan yang lebih prioritas di Kota Medan, seperti perbaikan drainase untuk penanggulangan banjir,” tegas Paul.
Ia juga menyoroti dampak pelebaran jalan yang dinilai justru menyebabkan penyempitan drainase, sehingga berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Kota Medan.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menyoroti persoalan pembebasan lahan yang disebut belum tuntas. Bahkan, terdapat dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
“Masih ada pemilik tanah yang belum menerima ganti rugi, sementara pembayaran justru diterima pihak lain. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan bahwa penganggaran proyek pelebaran Jalan Meteorologi telah dimulai sejak Tahun 2022.
Untuk Tahun Anggaran 2026, kata dia, anggaran hanya diperuntukkan bagi penyelesaian beberapa persil lahan yang hingga kini belum rampung.
"Kami hanya menuntaskan pekerjaan yang belum selesai pada tahap sebelumnya,” jelas John.
Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Perkimcitaru melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait prioritas penggunaan anggaran dan penyelesaian persoalan lahan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (JB)


