TANAH KARO, DETIK86NEWS.COM - Dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2026, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising. Penggunaan knalpot bising merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Knalpot bising bukan keren, tapi pelanggaran," tegas pihak kepolisian. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis.
"Tertib berlalu lintas adalah cerminan sikap beradab dan saling menghormati," lanjut pihak kepolisian. Dengan mematuhi aturan, diharapkan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tenang.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban di jalan raya dengan tidak menggunakan knalpot bising dan melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada pihak kepolisian. Mari patuhi aturan demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bersama.(Jb).


