![]() |
| Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH (ft) |
Medan, detik86news.com - Setelah sepakat berdamai tanpa syarat, dua warga Kecamatan matiti kabupaten humbang Hasundutan akhirnya kembali kekehidupan sosial sebagaimana mestinya setelah perkara penganiayaan yang menjeratnya dihentikan oleh Jaksa melalui Keputusan penerapan restoratif justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu 1/7/2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH yang didampingi Aspidum Suhendri, SH.,MH beserta para Kepala Seksi bidang pidum menerima pemaparan dalam ekspose permohonan restoratif justice secara virtual dari Kajari Humbang Hasundutan Donald Situmorang, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Humbang Hasundutan.
Dari hasil paparan, diketahui perkara penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 11 April 2026 di salah satu warung tuak di daerah Matiti Kabupaten Humbang Hasundutan, tersangka Idris Frenky Simanullang karena kesalah pahaman melakukan pemukulan kepada saksi korban Ukkap P. Simanullang sehingga terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan penerapan Restoratif Justice, tersangka dan saksi korban masih memiliki hubungan kekerabatan hubungan marga yang sama, kemudian tersangka telah mengaku khilaf dan meminta maaf kepada saksi korban serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat, kemudian tokoh masyarakat bersama kedua keluarga besar memohon kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat dihentikan secara kekeluargaan.
Usai ekspose tersebut, ”Kajati Muhibuddin menyampaikan, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan pendekatan keadilan secara humanis dan bernurani, dimana hukum diselaraskan dengan kearifan lokal di masyarakat sehingga penyelesaian perkara tersebut membawa manfaat positif dan kemaslahatan umat serta dapat mempertahankan dan merawat hubungan sosial yang baik di masyarakat”. Ujar Kajati.(JB)
