![]() |
| Johannes Hutagalung A.Md., Par., S.Sos Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan |
Medan, detik86news.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan agar lebih berfokus pada pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Fraksi ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan meningkatkan anggaran penanggulangan kemiskinan dan mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk pemberdayaan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Johannes Hutagalung saat membacakan jawaban Fraksi PDI Perjuangan atas tanggapan Wali Kota Medan terhadap Ranperda inisiatif DPRD itu dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2026).
Fraksi PDI Perjuangan menilai penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Pemerintah perlu mendorong peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga miskin.
Langkah yang diusulkan meliputi penguatan pendidikan, perluasan pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan kerja, penciptaan lapangan kerja melalui sektor padat karya, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fraksi juga meminta optimalisasi program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Medan Makmur, program kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC), Medan Berkah, bantuan siswa miskin, serta beasiswa bagi mahasiswa berprestasi.
Selain itu, Pemko Medan didorong menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan memperluas akses permodalan bagi masyarakat prasejahtera agar dapat memulai atau mengembangkan usaha.
Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Diminta Ditingkatkan
Fraksi PDI Perjuangan meminta perubahan perda disertai anggaran yang memadai agar program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif.
Anggaran pada bidang koperasi dan UMKM, perdagangan, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, serta ketenagakerjaan juga didorong untuk ditingkatkan.
Selain anggaran pemerintah, dana CSR perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Medan diminta dioptimalkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM.
Fraksi Pertanyakan Data Penerima Bantuan Sosial
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan basis data yang akan digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disebut dalam pembahasan sebagai data milik Dinas Sosial Kota Medan atau data perlindungan sosial dari Kementerian Sosial RI.
Fraksi menyatakan dapat menerima penggunaan DTKS sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta disertai pemutakhiran dan verifikasi data secara berkala dan akurat.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Perubahan perda tersebut diharapkan membuat penanggulangan kemiskinan di Kota Medan lebih terarah, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(JB).


