Jakarta – PT Angkara Pura I (Persero) menyiapkan layanan tes polymerase chain reaction (PCR) di 13 bandara yang dikelola perseroan. Tes PCR telah menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi penumpang untuk rute penerbangan intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan status PPKM level 3 dan 4.
“Kami mensosialisasikan aturan terbaru terkait persyaratan terbang kepada calon penumpang. Sosialisasi tersebut kami lakukan melalui semua saluran komunikasi yang ada,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan dalam pesan pendeknya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Biaya tes PCR di bandara yang dikelola Angkasa Pura I untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ialah Rp 495 ribu. Sedangkan biaya PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. Selain PCR, Angkasa Pura I menyiapkan layanan tes rapid Antigen.
Adapun kemarin, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta harga batas atas untuk layanan PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Permintaan ini sedang dikaji oleh Kementerian Kesehatan.
Berikut ini daftar layanan PCR dan jam operasional di 13 bandara yang dikelola Angkasa Pura I.
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (07.00 sampai 20.00 WITA)
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (06.00 sampai 18.00 WITA)
- Bandara Juanda Surabaya (04.00 sampai 16.00 WIB)
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (07.00 sampai 16.00 WITA)
- Bandara Internasional Yogyakarta (06.00 sampai 19.00 WIB)
- Bandara Adi Soemarmo Solo (06.30 sampai 15.00 WIB)
- Bandara Internasional Lombok (05.30 sampai 17.00 WITA)
- Bandara El Tari Kupang (06.00 sampai 16.00 WITA)
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (06.00 sampai 16.00 WITA)
- Bandara Sam Ratulangi Manado (07.00 sampai 16.00 WITA)
- Bandara Sentani Jayapura (07.00 sampai 16.00 WIT)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (07.00 sampai 15.00 WIB)
0 Komentar