Perusahaan Berhentikan Pekerja Tanpa Pesangon, Komisi -2 DPRD Medan : "Selesaikan dalam Satu Minggu"

 


Medan | detik86news.com || Seorang pekerja  yang bekerja selama 25 tahun di PT. Bukit Jaya Lestari (BJL) sebagai tukang las Muhammad Efendi (ME) penduduk Pulo Brayan bengkel jalan 3 lingkungan 5, diberhentikan dari pekerjaannya kerja tanpa pesangon. Selasa (16/11)


Kasus ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi -2 DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh ketua Komisi -2 Sarianto Butong, S H, Afif Abdillah, S.E., Dhiyatul Hayaty, S.Ag, M.P di ruang komisi -2 DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.


Sebagai nara sumber yang hadir, Elisa perwakilan PT BJY, Maruli Sinaga, Luhut P.Purba Disnaker Medan, Surya Firnanda, Ade Ilham Yusuf BPJS  ketenaga kerjaan Medan, Sevline Rosdiana Butet UPT 1 Wasnaker Provsu, Pratiwi SM, Sondan M.Samisir pejabat Disnaker.


Peristiwa ini berawal dari pengaduanME ke Disnaker pada (5/10/2020) dan fihak Disnaker memanggil kedua belah fihak tapi pengusaha tidak pernah hadir.


"Muhammad Efendi ada dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri dan tanpa dibaca lagi langsung menanda tanganinya," kata petugas Disnaker.


Dalam proses mediasi Disnaker pengusaha dianjurkan membayar pesangon sebesar 72juta 412ribu 848 rupiah.


Sebagai jawabannya pengusaha mebalas melalui surat, menolak melakukannya karena pekerja sudah berhenti bekerja.


Pihak PT BJL yang beralamat di Jalan Pulo Brayan, yang diwakili Elisa mengatakan pada waktu itu keuangan perusahaan sedang menipis dan meminta ME menunggu sebulan lagi.


"Perusahaan sudah mengatakan kepada karyawan supaya menunggu sebulan lagi karena keuangan sedang tidak bagus, dan perusahaan tidak menghadiri mediasi karena pandemi," kata Elisa.


Anggota Komisi -2 Dhiyatul HayatiS.Ag.,M.Pd., bertanya mengapa ME diberhentikan tetapi Elisa mengatakan tidak tau.


"Kalau kamu tidak tau mengapa kamu datang kesini MB," ucap Dhiyatul.


Pada RDP tersebut terungkap perusahaan banyak melanggar aturan yakni standard upah tidak sesuai UMK, tidak ada surat perjanjian kerja.


Afif Abdilah mengingatkan kepada perwakilan perusahaan konsekwensi yang akan dihadapi

 perusahaan pabila tidak membayar pesangon sesuai peraturan.


"Jika satu peraturan dilanggar ini akan membuka aturan lain untuk di chek dan ini adalah tugas DPRD untuk membina perusahaan supaya hal ini jangan terjadi lagi," ujar Afif.


Ketua komisi - 2 pada akhir RDP memberikan pertimbangan  dan menganjurkan kepada fihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu seminggu.(JB).

Posting Komentar

0 Komentar