Medan, detik86News. com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan soal pembongkaran SPBU Jalan Imam bonjol Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, berharap agar Pemko Medan tidak mempersulit kalangan pengusaha yang akan berinvestasi di Kota Medan.
Terutama para pengusaha yang taat akan aturan yang diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan, Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Jum'at (27/12/2024) terkait rencana pembongkaran SPBU jalan H.Imam Bonjol simpang Jalan Sudirman.
" Saya heran dan sangat aneh karena hampir 10 tahun saya duduk di Komisi IV, permasalahan SPBU ini tidak selesai oleh Pemko Medan.Pada hal mereka punya izin, sejak saya kecil itu SPBU sudah berdiri, jadi bukan baru dibangun loh", ujar Paul.
Dikatakannya SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin, tapi hingga kini masih disoal.
" Pihak pengusaha sudah 3x membuat izin PBG nya, izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin? tanya Paul. Ini artinya Perkim yang mengada ada atas permasalah ini ," tudingnya.
Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin PBG , tapi Satpol PP diam aja tanpa reaksi apa pun sampai selesai bangun itu, sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV Lailatul Badri agar Dinas Perkim Cikataru bersikap adil terhadap masyarakat.
" Kalau memang mau adil, apakah kalian sudah memeriksa bangunan bangunan lain yang tidak memiliki IMB ? Kami sering mengirimkan permohonan surat agar Satpol PP menindak bangunan liar, namun sampai detik ini respon Satpol PP sendiri lambat dan terkesan acuh tak acuh dan terkesan tutup mata ", ujar Badri.
Sikap kecewa atas kinerja Dinas Perkim Cikataru Medan juga disampaikan anggota Komisi IV, Romy Van Boy juga kecewa terhadap sikap Dinas Perkim dan Satpol PP yang bersikap terkesan arogan dan bertindak seperti preman.
" Jika masih dibawa gaya-gaya preman pasti tidak akan ada mau berinvestasi di Kota Medan.Karena sudah lengkap izin, selalu ada permasalahan, ujar Romy.
Hal senada juga disampaikan, anggota dewan lainnya El Barino Shah SH .
" SPBU Sudirman itu sudah menjadi ikon Kota Medan.Dan pihak pengusaha membelinya bukan dari proses awal berdiri, tapi sudah jadi.Dan izin sudah lengkap semuanya ," katanya.
Pihak Dinas Perkim Cikataru Kota Medan yang diwakili Afan mengatakan bahwa SPBU yang terletak di Jalan Imam Bonjol Simpang Sudirman.
Pelanggaran yang terjadi diarea tersebut disebabkan karena berada diluar batas tanah yang dimohonkan.
" Juga bangunan canopy melebihi batas ," katanya.
Pihak pengusaha dari PT.Amanah Lima Bersaudara, Arbie Abdul Gani menyayangkan pernyataan tersebut.
" Dimana kami langgar sementara bangunan dan fasilitas sudah jadi. Karena SPBU itu tahun 1977 saat saya ke Medan sudah ada sampai kami beli, katanya.
Di akhir rapat, Legal Management, Okta Vivilia, SH berharap Dinas Perkim Cikataru Kota Medan melakukan pengukuran ulang dengan adanya pendampingan dari ATR/BPN Kota Medan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Pimpinan rapat Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas LHK dan Dinas Perkim Cikataru Medan.(BR)
0 Komentar