Lelang Pengelola Parkir di Kabupaten Langkat Dimenangkan oleh 20 Orang, Berikut Daftarnya

Langkat, detik86news.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat umumkan pemenang lelang pengelola parkir di setiap kecamatan se Kabupaten Langkat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (28/5/25).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan lelang secara umum untuk seluruh masyarakat asli Kabupaten Langkat. Setelah itu, proses verifikasi dan evaluasi penawaran lelang pengelola parkir dibuat dengan keputusan berdasarkan kesepakatan forum yang berhadir. Forum tersebut berisikan masyarakat Kabupaten Langkat yang akan mengelola parkir di Kecamatannya masing-masing.

Keputusan lelang tersebut diambil berdasarkan nilai tertinggi dari masyarakat, yang nantinya bakal menjadi PAD Kabupaten Langkat. Berikut hasil lelang pengelola parkir di Kabupaten Langkat :

1. Kecamatan Hinai 3,6 Jt/ tahun

atas nama Sofyan

2. Kecamatan Binjai 12 Jt/tahun

atas nama Zulkarnain

3. Kecamatan Sei Bingai 9,6 Jt/tahun atas nama Agung Haikal

4. Kecamatan Stabat  632 jt / tahun atas nama M. Bahrum

5. Batang serangan 51.6 jt/tahun atas nama Khairun Nizar

6. Ekowisata Tangkahan 44jt/ tahun atas nama Ngarihken

7. Sawit seberang 14.4 Jt/ Tahun atas nama hotmajaya

8. Besitang 9.6Jt/Tahun atas nama Sandi Wiranata

9. Gebang 6 juta/tahun atas nama maulidin

10. Pangkalan Susu 44.5 Jt/ Tahun

Atas nama Syaiful Amri


11. Brandan Barat 2,4 jt/ tahun  atas nama Khairul Bahri

11. Sei Lepan 3,6 jt / tahun atas nama Sandiwirata

12. Kuala 46 jt /tahun atas nama serbajaya Ginting

13. Padang tualang 12 jt/ tahun atas nama agung tidio sandi

14. Babalan 135 jt/tahun atas nama

Khairul Bahri

17. Kutambaru 6 Juta/tahun atas nama medy kembaren

18. Salapian 60,5 juta/ tahun atas nama Hendra Sitepu

19. Tanjung Pura 134,4 Juta/ tahun atas nama Maulidin

20. Bahorok 70 Jt/ tahun atas nama Medy Kembaren

Pemenang lelang dijadwalkan akan menandatangani MoU pada hari Senin (2/6/25) dengan membawa persyaratan bukti menyetor ke bank sebesar 20% dari jumlah nilai lelang yang akan langsung menjadi PAD Kabupaten Langkat. Nantinya per 75 hari, pemenang lelang diharuskan menyetor 30% dari jumlah nilai lelang yang tertera.

Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menekankan pentingnya keseriusan dan amanah yang dijalani kedepannya.

“ pemenang lelang per 3 bulan akan kami evaluasi,jadi saya tekankan harus benar benar dalam menjalankan tugas,” tegas Ari.(Jb).

Posting Komentar

0 Komentar