![]() |
| Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Selasa (19/8)| ft : ist |
Medan, detik86news.com – Setelah melalui proses panjang, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut akhirnya tuntas. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebagaimana diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai Sales Toyota Delta Mas sekaligus debitur. Bahkan, pada 12 Agustus 2025 lalu, JCS telah lebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. “Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, hari ini juga dilaksanakan pelimpahan tahap II kepada JPU,” ujarnya. Selasa [19/08/2025].
Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka pada tahap penuntutan diharapkan mempercepat proses hukum selanjutnya. Ia menambahkan, dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum, dalam waktu dekat perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka JCS diduga berperan mengatur dan merekayasa harga penilaian agunan untuk pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR. Praktik tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011.
Atas perbuatannya, tersangka JCS sebagai kreditur bersama HA selaku debitur dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( JB)


Print Halaman Ini
0 Komentar