![]() |
| PN Medan saat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Wong dalam perkara perusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Selasa (23/9/2025) | (ft : ist) |
Medan, detik86news.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Wong dalam perkara perusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (23/9/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHP. Perkara ini bermula pada 12 September 2023, ketika Paulus bersama sejumlah orang lainnya melakukan perusakan pagar seng setinggi delapan meter di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
“Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim yang didampingi panitera Simon Sembiring. Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. “Kita pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, menghormati putusan PN Medan. Ia menegaskan, klaim kepemilikan lahan oleh terdakwa dan istrinya telah gugur secara hukum.
“Atas tanah yang dipasang pagar seng itu, sertifikat Nomor 557 Sei Rengas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih—istri terdakwa—telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumut melalui SK Pembatalan Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. Putusan itu juga dikuatkan di tingkat banding PT TUN Medan dengan nomor 110/B/2025/PT.TUN.MDN,” jelas Marimon.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan jual beli atau menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan. “Sertifikat itu sudah tidak sah. Jangan sampai ada warga yang dirugikan,” tegasnya. (rel/ jb)


Print Halaman Ini
0 Komentar