Penegasan disampaikan Bendahara Fraksi Golkar Rommy Van Boy, Minggu (26/10/2025), menyikapi Keputusan Menteri Sosial RI tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga.
Rommy mengatakan, Kepling dan pendamping sosial PKH supaya benar benar mempedomani Surat Kementerian Sosial RI No 79/HUK/2025 serta Surat Dinas Sosial No 400.9.11.3/1850.
Dalam surat Dinas Sosial yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Khoiruddin S Sos SE MM terkait penyaluran BLTS Kesra Triwulan IV (Oktober, Nopember dan Desember) Tahun Anggaran 2025, Kepling bersama dengan pendamping melalukan ground checking kelayakan calon penerima BLTS Kesra.
"Artinya penyaluran harus tepat sasaran tidak ada permainan. Kita harapkan yang menerima warga yang benar benar membutuhkan," harap Rommy.
Begitu juga kepada Dinas Sosial Medan, Camat, Lurah dan para pendamping PKH supaya melakukan pengawasan agar penyaluran diberlakukan skala prioritas bagi warga yang prasejahtera.
Sementara itu, pendamping sosial pihak PKH di Medan Dedy Irwanto Pardede menyampaikan warga kurang mampu selaku penerima BLTS Kesra akan segera menerima uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulannya. Maka untuk Triwulan IV selama 3 bulan (Oktober, Nopember dan Desember) akan mendapat uang tunai sebanyak Rp 900 ribu dan dibayar sekali 3 bulan. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar