Anggota Dewan Apresiasi Satpol PP Segel Rumah Kos di Medan Helvetia


Medan, detik86news.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyegel belasan bangunan rumah kos-kosan ilegal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Tindakan tegas tersebut menuai apresiasi anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor.

Politisi NasDem ini menilai, tindakan tegas yang dilakukan Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, bersama tim adalah bentuk keseriusan Pemko Medan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

"Kita apresiasi langkah cepat Kasatpol PP Medan bersama tim yang turun langsung ke lapangan dan menyegel bangunan kos-kosan yang terbukti tidak memiliki izin baru baru ini," kata Antonius Tumanggor, Sabtu (1/11/2025).

Ia menegaskan tindakan itu menjadi peringatan keras bagi pengembang dan pemilik bangunan lainnya agar tidak lagi mengabaikan kewajiban mengurus PBG.

Sikap tegas tersebut, kata anggota Badan Anggaran ini, perlu dipertahankan agar tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang justru merugikan pemerintah dan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyegel belasan bangunan rumah kos-kosan ilegal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Tindakan tegas tersebut menuai apresiasi anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor.

Politisi NasDem ini menilai, tindakan tegas yang dilakukan Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, bersama tim adalah bentuk keseriusan Pemko Medan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

"Kita apresiasi langkah cepat Kasatpol PP Medan bersama tim yang turun langsung ke lapangan dan menyegel bangunan kos-kosan yang terbukti tidak memiliki izin baru baru ini," kata Antonius Tumanggor, Sabtu (1/11/2025).

Ia menegaskan tindakan itu menjadi peringatan keras bagi pengembang dan pemilik bangunan lainnya agar tidak lagi mengabaikan kewajiban mengurus PBG.

Sikap tegas tersebut, kata anggota Badan Anggaran ini, perlu dipertahankan agar tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang justru merugikan pemerintah dan masyarakat.

"Selama ini banyak bangunan berdiri tanpa izin, tapi dibiarkan. Tindakan kali ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak main-main menegakkan aturan," ungkapnya.

Kasi Trantib Kelurahan Helvetia Tengah, Nando, membenarkan, penyegelan dilakukan bersama petugas Satpol PP Kota Medan, beberapa waktu lalu.

"Penyegelan dilakukan karena bangunan kos-kosan tersebut tidak memiliki izin PBG. Proses penegakan akan terus berjalan sampai pemilik mengurus izin resminya," terang Nando.

Dia juga mengungkapkan adanya kendala di lapangan. Banyak pemilik bangunan masih mengabaikan aturan dan bahkan berani menunjukkan "dukungan" dari pihak tertentu.

"Mirisnya, saat kami imbau untuk mengurus izin, mereka malah membanggakan backing yang dimiliki," ungkapnya. (BR).


Posting Komentar

0 Komentar