![]() |
| Rochi Pasaribu ( baju putih) | (ft : dok) |
MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Tokoh Pemuda Sumatera Utara yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rochi Pasaribu, mengapresiasi kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sepanjang tahun 2025 dalam menegakkan disiplin dan kode etik di internal kepolisian.
Menurut Rochi, sepanjang 2025 Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 689 personel. Sanksi tersebut dinilainya sebagai instrumen pembelajaran untuk mendorong institusi kepolisian agar semakin profesional.
Berdasarkan data yang disampaikan, secara keseluruhan terdapat 9.817 putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sanksi terbanyak berupa pernyataan perbuatan tercela sebanyak 1.951 putusan, disusul sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis dengan jumlah yang sama.
Selain itu, terdapat 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, serta 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Sementara itu, 44 personel Polri dikenai sanksi lain yang tidak dirinci.
Rochi menilai, dalam menjalankan fungsi pengawasan internal, Polri kini mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. Ia juga menyoroti kehadiran layanan pengaduan online Yanduan Propam Polri sebagai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan profesionalisme kepolisian.
“Setiap aduan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan sebagai ancaman personal,” ujar Rochi.
Ia menambahkan, Yanduan Propam bukan sekadar kanal laporan, melainkan sarana membangun kembali kepercayaan publik melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan akuntabel. Sebagai tokoh pemuda dan politisi, Rochi menyatakan komitmennya untuk ikut menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang merasa dirugikan oleh oknum aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas.
Berdasarkan data dari laman resmi yanduan.propam.polri.go.id, sepanjang 2025 tercatat 3.436 pengaduan yang diterima melalui Yanduan Propam, dan 2.609 aduan di antaranya telah ditindaklanjuti. Sistem ini didukung oleh ribuan pengguna terdaftar serta terhubung dengan ratusan satuan Polri di berbagai daerah.
“Layanan ini mudah diakses, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia di platform resmi Propam Polri atau mengakses langsung situs pengaduan. Semua proses bisa dilakukan secara online,” jelas Rochi.
Menurutnya, kehadiran layanan digital tersebut diharapkan mampu menekan pelanggaran oleh oknum anggota Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Dengan sistem ini, tindak lanjut aduan dapat dipantau secara lebih jelas dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. Oleh: JB (Redaktur). Disunting dari rilis Rochi Pasaribu)


Print Halaman Ini
0 Komentar