Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP 2023–2024

25 Februari 2026 | Rabu, Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T13:18:47Z
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka dugaan korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Selasa (24/2/2026).


MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

Ketiga tersangka berinisial W.H, M.L.A, dan S.H.S. Mereka merupakan pejabat Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Menurutnya, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah wajib pandu Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ditemukan kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani pejabat terkait,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, yang pengelolaan serta pendataannya menjadi tanggung jawab KSOP.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga miliaran rupiah. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama lembaga terkait.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta. 

Penyidik mengimbau pihak terkait bersikap kooperatif. Kejati Sumut juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (SP/Ed JB)

 
tutup Iklan
tutup Iklan