Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Komisi III DPRD Medan Desak Penegakan Tegas SE Ramadan, Usaha Hiburan Membandel Disorot

03 Maret 2026 | Selasa, Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T14:10:39Z
Komisi III DPRD MEDAN Rapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung Dewan

MEDAN,  DETIK86NEWS.COM — Komisi III DPRD Medan mendorong Dinas Pariwisata Kota Medan bertindak tegas terhadap pelaku usaha hiburan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang penutupan sementara selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede dari Partai Gerindra, dalam rapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa, 24 Februari 2026. Rapat dipimpin Salomo dan didampingi Wakil Ketua Komisi Bahrumayah serta Sri Rezeki.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, bersama jajaran stafnya.

Salomo menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan sekaligus menghormati bulan suci.

Ia menyebut, hingga hari keenam puasa masih ditemukan usaha hiburan dan gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kecemburuan dan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang sudah mematuhi aturan.

“Jangan sampai ada yang buka dan ada yang tidak. Penindakan harus adil, tetapi tetap dilakukan secara persuasif,” ujarnya dalam forum rapat.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Pariwisata Medan menyatakan pihaknya akan mengamankan dan menegakkan Surat Edaran Wali Kota. Ia memastikan pengawasan tetap dilakukan, termasuk terhadap tempat hiburan dan usaha rekreasi yang menjual minuman beralkohol.

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026.

Usaha yang wajib tutup sementara meliputi diskotik, klub malam, pub dengan musik hidup, karaoke, rumah pijat, oukup, SPA, serta bar atau rumah minum. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak, hanya diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Untuk restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi, diwajibkan mengurangi volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah terdekat. Selain itu, seluruh camat di Kota Medan diminta membentuk Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan.

Komisi III DPRD Medan berharap aturan ini dijalankan secara konsisten agar ketertiban umum tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman. (BR).



 
tutup Iklan
tutup Iklan