Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H / 2026 M Rutan Kelas I Medan

23 Maret 2026 | Senin, Maret 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T06:11:34Z

Pemberian Remisi Khusus Idul fitri 1447 H kepada warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Medan, detik86news.com— Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus kepada 958 narapidana. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II), Sabtu (21/03).

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri. Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Andi Surya, dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Ronny Steven Hutapea.

Andi Surya juga turut serta mengikuti kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan secara terpusat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan pada Sabtu, 21 Maret 2026, usai pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri. Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Indra Kesuma serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Medan Tanjung gusta sekitarnya, termasuk Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 958 narapidana penerima remisi di Rutan Kelas I Medan, sebanyak 946 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 12 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Setiap langkah perubahan yang dilakukan warga binaan hari ini adalah perjuangan yang tidak mudah. Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus harapan agar mereka tidak pernah berhenti menjadi lebih baik,” tutur Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.(JB).

 
tutup Iklan
tutup Iklan