Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Revisi Perda Kesehatan Menguat, Hanura–PKB Usul Bebaskan Pilihan Klinik BPJS

07 April 2026 | Selasa, April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T01:50:40Z
Romauli Silalahi saat menyampaikan jawaban  fraksi Hanura–PKB, Senin (6/4/2026),


Medan, detik86news.com– Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Jawaban fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar, Senin (6/4/2026), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I, Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra, serta diikuti para anggota DPRD lainnya.

Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Dalam rapat tersebut, jawaban Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Romauli Silalahi.

Dalam penyampaiannya, fraksi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang mulai mengarah pada penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif.

Menurut mereka, pendekatan tersebut penting untuk mencegah penyakit sejak dini serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Selain itu, Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi dan berjenjang agar pelayanan lebih efektif dan efisien.

Optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dinilai perlu untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.

Fraksi juga mengusulkan agar revisi Perda mencakup pemberdayaan klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat melayani peserta Universal Health Coverage (UHC) secara maksimal.

Mereka meminta agar masyarakat diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa pembatasan administratif yang dinilai menyulitkan.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Hanura–PKB turut menyoroti berbagai keluhan masyarakat, seperti keterbatasan kamar rawat inap, lambatnya pelayanan, hingga ketersediaan obat.

Fraksi menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau UHC, dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan ruang.

Sebagai penutup, Fraksi Hanura–PKB menilai Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan sangat penting untuk segera disahkan, dengan pembahasan komprehensif oleh panitia khusus agar implementasinya tepat sasaran. (JMC)

 
tutup Iklan
tutup Iklan