![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Binsar Simarmata |
Medan, detik86news.com - Anggota Komisi 2 DPRD Medan Binsar Simarmata mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk segera menerbitkan surat edaran pelarangan melakukan pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus di seluruh sekolah yang ada di Kota Medan.
"Pada prinsipnya kita meminta Disdik harus segera dibuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus terutama. Apalagi dilakukan dengan paksaan," kata Binsar Simarmata, Rabu (6/5/2026).
Politisi Perindo itu mengatakan bahwa selain larangan pungutan uang perpisahan, Disdik Medan juga harus membuat aturan soal larangan sekolah tidak menggelar tamasya merayakan kelulusan ke luar daerah. Bila tetap dilakukan harus atas dasar sukarela dan tidak boleh diseragamkan ke semua siswa.
Binsar Simarmata menyarankan kegiatan untuk merayakan dilakukan lewat program yang meringankan siswa seperti sedekah buku atau pohon. Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa namun bukan buku pelajaran.
Selain itu, Binsar juga melarang kepada pihak sekolah adanya intimidasi seperti penahanan ijazah ataupun rapor, apabila orang tua siswa tidak membayar perpisahan kelulusan.
"Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah," jelasnya. (BR).
