Komisi 1 DPRD Medan Minta Penjelasan BPN Medan Terkait Isu Penyitaan Tanah

Medan,detik86News.com - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membahas berbagai permasalahan pertanahan yang masih menjadi polemik di masyarakat, Senin (10/3/2025). 

Rapat berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD Kota Medan, sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai isu, mulai dari kebijakan sertifikat tanah digital, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga permasalahan tanah wakaf dan grand sultan yang terdapat di Kecamatan Medan Maimun.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, yang memimpin rapat mengatakan banyak keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan. Salah satu isu yang mencuat informasi tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara.

"Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait informasi bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam waktu dua tahun akan disita negara. Ini sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi," tegas Muslim.

Menanggapi berbagai permasalahan pertanahan, anggota Komisi 1 DPRD Medan, Saiful Bahri, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Ia menilai, banyak program yang diluncurkan pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Kami melihat banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pertanahan, tetapi di tingkat daerah masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan-aturan baru ini. Seperti kebijakan sertifikat tanah digital.

"Bagaimana proses transisi ke sertifikat digita. Apakah sertifikat digital bisa digunakan untuk agunan di bank? Ini harus dijelaskan dengan gamblang oleh BPN," ujar politikus partai Nasdem tersebut.

Anggota Komisi 1 lainnya, Saiful Ramadhan, menyoroti persoalan tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat. "Kami menerima informasi banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Padahal, ini sangat penting untuk kepastian hukum dan untuk menghindari sengketa di masa depan,"  jelas Saiful Ramadhan.

Selain itu, kata Saiful Ramadhan, masalah tanah di kawasan Medan Maimun juga menjadi perhatian. Banyak warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah di kawasan tersebut, tetapi tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan karena masih berstatus grand sultan.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik dari anggota DPRD Kota Medan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, memastikan bahwa isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara. BPN menganjurkan untuk segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan kepastian hukum," jelas Saut Simarmata.

Terkait kebijakan sertifikat digital, ia memastikan bahwa sertifikat dalam bentuk digital tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan tetap dapat digunakan sebagai agunan di bank.

"Sertifikat digital adalah bagian dari modernisasi sistem pertanahan. Bank tetap menerima sertifikat ini sebagai jaminan. Kami pastikan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi," ujarnya. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar