Sekretaris Fraksi Hanura - PKB, Lailatul Badri saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2024, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/6/2025).
Lailatul Badri juga mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang tidak sejalan dalam persoalan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
"Persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan dari tahun 2024 hingga saat ini masih marak bangunan tanpa PBG ketidaksesuaian antara PBG dengan realitas bangunan, lambannya pengurusan hingga terjadi pembiaran," kata Lailatul Badri.
Dikatakannya, pijaknya menerima laporan dari masyarakat dalam proses pengurusan PBG umumnya tidak berujung atau menimbulkan masalah. Belum lagi pembangunan perusahaan menimbulkan persoalan lingkungan yang tercemar dan pembangunan terkesan kebal hukum.
"DLH dan Dinas PKPCKTR terkesan tutup mata, ada apa dengan kedua dinas ini ," sambung wanita yang akrab disapa Lela ini.
Ia juga mengkritik kinerja Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran karena tidak berani menindak bangunan yang tidak memiliki izin.
"Kasat Pol PP harusnya menindak tegas semua pemilik bangunan yang melanggar tanpa membedakan status bangunan. Kami mohon penjelasan Wali Kota Medan," tegas wanita berhijab tersebut.
Lela juga menyampaikan agar Pemko Medan dapat mengevaluasi pengurangan biaya dan mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga sektor PAD dari retribusi PBG dapat meningkat. (BR).
0 Komentar