![]() |
| Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut saat menggeledah kantor PT Pelindo Persero Belawan, di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, pada Senin (11/8/2025). |
Medan, detik86news.com— Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, tepatnya di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, pada Senin (11/8/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta surat ketetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan. Tim yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry ini mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai, kerja sama antara PT Pelindo I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 senilai Rp135,81 miliar.
Setiba di Gedung Grha Pelindo Satu Belawan, tim penyidik bersama personel keamanan langsung memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari lantai delapan hingga ruang kerja di lantai dasar atau basement gedung.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu sesuai Pasal 32 KUHAP, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, baik dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Hasil penyidikan awal mengindikasikan adanya penyimpangan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, sehingga hingga kini dua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Husairi menambahkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Pelindo Belawan, tetapi juga secara serentak di PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Diduga sejumlah dokumen penting, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, termasuk file elektronik, masih tersimpan di kedua lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari penyidik, proses ini telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia barang/jasa. Kejati Sumut juga telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik pembangunan kapal, sementara perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh BPKP Sumut.
Dengan proses ini, penyidik berharap dalam waktu dekat dapat mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan kapal tunda tersebut.(jb/ rel).


Print Halaman Ini
0 Komentar