Korupsi Kredit Perumahan Bank Sumut KCP Melati Medan: Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Langsung Dibui

Medan, detik86news.com  – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara di sektor BUMD tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengaju kredit.

Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, menjelaskan kepada media bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah serangkaian penyidikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk JCS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk HA. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ujar Husairi, setelah resmi berstatus tersangka, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik langsung menahan JCS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari pertama.

Dalam kronologi yang diungkap, JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi penilaian agunan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian KPR sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011. Aksi tersebut menjadi rangkaian perbuatan korupsi dalam pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni HA belum dilakukan penahanan. Menurut Husairi, tim penyidik telah melayangkan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut. Kondisi ini, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk langkah hukum selanjutnya.(rel/jb)

Posting Komentar

0 Komentar