“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Jika laporan bahwa pasien ditolak pada pukul 14.45 WIB benar, maka ini bentuk kelalaian dan tidak mencerminkan fungsi pelayanan publik. Puskesmas adalah garda terdepan kesehatan masyarakat, bukan tempat memilih-milih waktu untuk melayani warga,” tegas Kasman saat dihubungi wartawan, Rabu (18/11/2025)
Kasman meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera melakukan investigasi terhadap pimpinan dan petugas Puskesmas Darusalam. Menurutnya, evaluasi dan tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasman juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi tanpa syarat. Terlebih, banyak warga yang bekerja dan hanya memiliki waktu tertentu untuk mendatangi fasilitas kesehatan.
“Warga datang untuk mendapatkan pengobatan, bukan meminta bantuan yang tidak jelas. Ini hak mereka sebagai masyarakat. Jangan sampai puskesmas sebagai ujung tombak justru mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi II, Kasman memastikan pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas Darussalam untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat. Ia juga mendorong seluruh puskesmas di Kota Medan untuk memperketat disiplin pelayanan dan memastikan SOP diterapkan dengan benar.
“Kami siap menerima laporan masyarakat. Jangan biarkan praktik seperti ini terjadi terus menerus. Pelayanan kesehatan harus humanis, profesional, dan berpihak pada warga,” tutupnya. (BR).


Print Halaman Ini
0 Komentar