Fraksi Hanura–PKB Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan



Foto: Eko Afrianta Sitepu





MEDAN, DETIK86NEWS.COM – Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (20/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta dihadiri anggota DPRD dan perwakilan fraksi-fraksi.

Pandangan Fraksi Hanura–PKB disampaikan oleh juru bicara fraksi Eko Aprianta Sitepu. Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan diketuai oleh Janses Simbolon dengan Lailatul Badri sebagai sekretaris fraksi.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura–PKB menilai perubahan tata tertib DPRD sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kota Medan sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita wajib mematuhi dan menaati aturan, termasuk tata tertib yang kita buat sendiri di DPRD,” ujar Eko Aprianta Sitepu.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara menyeluruh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus menyepakati empat poin perubahan yang bertujuan menyempurnakan ketentuan tata tertib DPRD, baik dari aspek prosedural maupun teknis pembentukan peraturan daerah.

Salah satu poin perubahan menyangkut Pasal 10 ayat (3) yang mengatur mekanisme koordinasi pembentukan rancangan peraturan daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan peran pimpinan DPRD untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga vertikal terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perubahan juga mengatur kewajiban pimpinan DPRD untuk menyampaikan rancangan peraturan yang telah dikaji oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.

“Atas seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi Hanura–PKB menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD,” pungkas Eko Aprianta Sitepu.(JB)





Posting Komentar

0 Komentar