"Pemko Medan harus segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk skema pengisian jabatan, sehingga pelayanan di RSUD Pirngadi tidak terkendala persoalan administratif maupun struktural," ujar Kasman saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2/2026).
Kasman menambahkan, Komisi II DPRD Medan akan terus memantau perkembangan proses administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pemko Medan guna memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di RSUD Dr Pirngadi.
"Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti atau menurun hanya karena persoalan jabatan. Pemko Medan harus hadir dan bertindak cepat," tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syaputra Pulungan, MKes, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri dari dua pejabat struktural RSUD Dr Pirngadi Medan. "Informasinya memang ada dua, yakni Direktur dan Wadir Pelayanan Medis. Namun saat ini masih dalam tahap pengajuan kepegawaian dan suratnya sedang diproses di BKD," jelas Surya.(BR).

Print Halaman Ini
0 Komentar