Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Tanah Karo Larang Pengendara Konsumsi Alkohol


KARO, DETIK86NEWS.COM – Polres Tanah Karo melarang pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karo.

Pada Selasa (3/1/2026), Polres Tanah Karo menyampaikan bahwa konsumsi minuman beralkohol dapat menurunkan konsentrasi dan memperlambat reaksi pengemudi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Dalam operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, termasuk pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Polres Tanah Karo menyatakan pengendara yang terbukti mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

Selain penegakan hukum, Operasi Keselamatan Toba 2026 juga diisi dengan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kepolisian menyampaikan imbauan keselamatan dengan slogan, “Minum alkohol, jangan pegang setang. Nyawa bukan untuk dipertaruhkan.”

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kondisi fisik saat berkendara demi keselamatan bersama.

Melalui Operasi Keselamatan Toba 2026, kepolisian menargetkan meningkatnya kepatuhan pengguna jalan serta penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karo. (JB)

Posting Komentar

0 Komentar