![]() |
| Camat Medan Polonia fasilitasi mediasi penutupan tembok viral di Jalan Pekong |
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, Lurah, Kepala Lingkungan, Kuasa Hukum PT ADP, serta Kuasa Hukum Bapak Toni Tenggara selaku pihak yang mengunggah video tersebut.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif, pihak Bapak Toni Tenggara melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa sebenarnya terdapat akses jalan lain di lokasi tersebut. Meski demikian, pihak pemohon menyampaikan aspirasi agar tembok yang menutupi akses pintu rumah dapat dibuka kembali untuk sementara waktu, mengingat lahan tersebut belum digunakan oleh pihak perusahaan.
Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane, menyampaikan bahwa fungsi pemerintah dalam hal ini adalah sebagai fasilitator untuk menjamin ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Hal ini juga sesuai arahan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga Kamtibmas.
"Alhamdulillah, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Mereka sepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan akan melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat," ujar Noor Alfi Pane usai pertemuan.
Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan, sekaligus memastikan kondusivitas di wilayah Kecamatan Medan Polonia tetap terjaga. Saat ini, hasil notulen rapat telah disusun sebagai dasar untuk langkah koordinasi selanjutnya.(JB)
