![]() |
| Anggota Komisi III DPRD Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan PT PLN (Persero) Senin (22/6/2026) |
Medan, detik86news.com - Komisi III DPRD Kota Medan mempertanyakan PT PLN (Persero) UP3 Medan terhadap ribuan rumah di kawasan tanah garapan Kota Medan bebas menikmati fasilitas listrik secara ilegal tanpa membayar sepeser pun.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setyawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/6/2026), mengaku prihatin dengan ketimpangan ini. Saat ini, masyarakat yang taat membayar tagihan justru harus menderita akibat pemadaman listrik bergilir.
"PLN ngakunya defisit listrik dan beban tinggi hingga harus ada pemadaman. Tapi di tanah garapan, ribuan masyarakat menetap menggunakan listrik dan tidak bayar rekening. Itu bagaimana penertibannya?" kritik Agus dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga.
Politisi PDI Perjuangan ini juga heran mengapa aliran listrik di lahan ilegal tersebut seolah lancar dan sengaja difasilitasi oleh oknum tertentu, sehingga bertahun-tahun tidak tersentuh penertiban PLN.
Menyoal defisit listrik dibenarkan oleh Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan. Ia mengakui wilayah Sumatera Bagian Utara memang sedang defisit daya yang cukup besar, yaitu mencapai 63 Megawatt (MW).
Angka tersebut muncul karena kebutuhan masyarakat saat beban puncak menembus 2.878 MW. Sementara itu, kemampuan pasokan dari seluruh pembangkit listrik yang tersedia hanya mampu menghasilkan daya sebesar 2.815 MW.
Hariadi memaparkan, maraknya pemakaian listrik 'gratis' di tanah garapan terjadi karena status tanah yang bermasalah. Wilayah tersebut merupakan lahan sengketa agraria eks HGU PTPN.
Karena warga tidak memiliki alas hak atau sertifikat tanah yang sah, PLN secara aturan hukum tidak diperbolehkan menerbitkan meteran listrik resmi di sana. Hal inilah yang memicu warga nekat menyambung arus secara ilegal.
Meski begitu, Hariadi menjelaskan, petugas telah melakukan penertiban dan mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar. "Tapi kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap," ujarnya. (BR)
