Komisi 1 DPRD Medan Soroti Kinerja Imigrasi Medan Terkait Proses Pembuatan Paspor

Medan, detik86News.com - Komisi 1 DPRD Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan , Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dan Imigrasi Belawan, di ruang Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (10/3/2025).

Hadir Kepala Kantor Imigrasi Khusus Gatot Subroto, Urray Avian, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya dan dar pihak DPRD Kota Medan, Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis, anggota Komisi 1 diantaranya Saiful Bahri dan Saiful Ramadhan.

Anggota Komisi 1 DPRD Medan Saiful Bahri menyoroti keterlambatan dalam pengurusan paspor meskipun sistem online sudah diterapkan. Pengurusan paspor, katanya, harus menunggu hingga lebih dari 10 hari untuk mendapatkan paspor, bahkan ada yang mencapai 14 hari.

"Saya mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) di imigrasi sudah siap dengan sistem yang ada, karena keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat," ujar Politikus Nasdem ini.

Anggota DPRD lainnya, Saiful Ramadhan, mengeluhkan sistem online yang belum berjalan optimal. Ia bahkan memilih mengurus paspor ke Langsa karena merasa proses di Medan terlalu lama.

"Saya sudah daftar online, tetapi setelah menunggu seminggu hingga 10 hari, tetap tidak ada kepastian. Saya memutuskan mengurus ke Langsa," ujar Saiful Ramadhan.

Sementara itu, Reza Pahlevi menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak imigrasi mengenai mekanisme pengurusan paspor. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang bingung dengan prosedur yang berlaku.

"Kita ingin ada koordinasi lebih baik antara imigrasi dan DPRD Kota Medan, termasuk terkait bantuan pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan. Banyak warga yang masih bingung tentang mekanisme yang harus diikuti," kata Reza Pahlevi.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Urray Avian, mengakui adanya kendala dalam proses pembuatan paspor, terutama karena tingginya jumlah pemohon dan keterbatasan kuota harian mecapai 250 orang.

"Permintaan paspor di Medan sangat tinggi, sementara kuota yang tersedia masih terbatas. Sistem online memang dibuat untuk mempermudah, tetapi ketika kuota sudah penuh, maka pemohon akan dialihkan ke hari lain," jelas Urray Avian.

Dia juga menambahkan bahwa untuk kondisi darurat, seperti keperluan berobat atau perjalanan dinas mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pendukung.

Mendengar penjelasan dari pihak imigrasi, Komisi 1 DPRD Medan tetap meminta adanya perbaikan sistem agar pelayanan lebih cepat dan efisien. Ķomisi 1 mendesak sistem online benar-benar bisa dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga masyarakat tidak menunggu lama dalam mengurus paspor. (BR)

Posting Komentar

0 Komentar