DPRD Medan Usulkan Perda Kesehatan Direvisi, Atasi Keluhan Pasien

MEDAN, DETIK86NEWS.COM - DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012, karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD (Instalasi Gawat Darurat).

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap MSP usai menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Senin (9/2/2026).

Muslim Harahap menyebutkan, selain menolak pasien karena alasan kamar penuh dan pasien lama menunggu di IGD, ada pula pasien yang dipulangkan dari rumah sakit padahal belum sembuh total serta pemberian obat yang terbatas dan alasan lainnya, karena pasien yang bersangkutan termasuk pasien yan dirawat gratis.

Politisi Demokrat ini menyebutkan, usulan perubahan perda tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor, antara lain penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan mutu dan pemerataan akses pelayanan kesehatan, serta Perda No 4 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi saat ini.

Selain itu, guna meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendistribusian fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang kurang terlayani.

Pada Rapat Paripurna tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2012, Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah membacakan penjelasan pengusul tentang perubahan dari Sistem Kesehatan Kota Medan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala. (BR).

Posting Komentar

0 Komentar