Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

✕ Tutup Iklan

Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta PT Kilang Kecap Angsa Lengkapi Perizinan

03 Juni 2026 | Rabu, Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T00:07:52Z
Komisi IV DPRD Kota Medan saat gelar RDP dengan PT Kilang Kecap Angsa di Gedung DPRD Medan



Medan, detik86news.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta manajemen PT Kilang Kecap Angsa yang beroperasi di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama pihak perusahaan, warga serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Medan, Selasa (2/6/2026). Rapat itu turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional pabrik kecap tersebut. Dalam laporan yang disampaikan, perusahaan dituding membuang limbah ke saluran drainase di sekitar kawasan pabrik.

Usai mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, Komisi IV DPRD Medan menyimpulkan bahwa perusahaan diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi IV DPRD Medan adalah meminta pihak perusahaan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Paul.

Menurut Paul, DPRD Medan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami berharap tidak ada lagi persoalan yang muncul di lapangan akibat ketidaklengkapan administrasi maupun perizinan perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, Paul juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar seluruh ketentuan lingkungan hidup dan perizinan dapat dipenuhi secara maksimal.

“Kami meminta DLH melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga perusahaan dapat menjalankan seluruh kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah warga yang mengatasnamakan mahasiswa menyampaikan keberatan terhadap keberadaan perusahaan dan mempertanyakan sejumlah aspek perizinan maupun pengelolaan lingkungan pabrik.

Namun, sejumlah warga yang mengaku tinggal di sekitar lokasi pabrik justru menyatakan tidak keberatan atas keberadaan PT Kilang Kecap Angsa yang telah beroperasi selama puluhan tahun di kawasan tersebut.

Salah seorang warga, Azwar Al Aras, mengatakan hubungan antara masyarakat sekitar dengan pihak perusahaan selama ini berjalan baik dan tidak pernah terjadi konflik yang berarti.

“Sejak perusahaan berdiri pada tahun 1965, tidak pernah terjadi sengketa antara warga dengan pihak perusahaan. Hubungan kami selama ini baik dan kami tidak pernah menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pabrik tersebut,” ujar Azwar.

Ia juga mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang melakukan aksi protes dengan mengatasnamakan warga sekitar.

“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menyampaikan keberatan ataupun melakukan aksi terkait keberadaan perusahaan, baik ke DPRD maupun ke lokasi pabrik,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan warga lainnya, Nuromah. Ia mengatakan tidak mengenal kelompok mahasiswa yang melakukan aksi terkait perusahaan tersebut.

“Kami tidak mengenal mereka. Mereka bukan warga Jalan Bono,” ujarnya.

Meski demikian, Nuromah mengakui aktivitas produksi pabrik terkadang menimbulkan aroma bahan baku yang terbawa angin ke lingkungan permukiman warga.

“Ketika proses perebusan kacang berlangsung, terkadang aromanya tercium hingga ke rumah-rumah warga. Begitu juga saat perebusan gula merah. Namun sejauh ini hal tersebut tidak mengganggu aktivitas kami,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan pihak perusahaan siap memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi dokumen yang masih diperlukan.

Menurut Hansen, aspek lingkungan perusahaan selama ini telah mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala dari instansi terkait, termasuk terkait pengelolaan limbah dan emisi udara.

“Kami siap mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Jika masih terdapat kekurangan administrasi maupun dokumen perizinan, kami akan segera melengkapinya,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Medan berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi solusi bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan aktivitas usaha perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.(BR).

 
tutup Iklan
tutup Iklan