![]() |
| Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin saat membacakan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang diikuti DPRD Kota Medan melalui rapat paripurna, Jumat (14/8/2026). |
MEDAN, D86N – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 setelah diperjuangkan sejak 2017.
Hal itu disampaikan Najamudin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang diikuti DPRD Kota Medan melalui rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).
Najamudin mengatakan DPD RI konsisten mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap program legislasi nasional sejak 2017. Setelah hampir sembilan tahun diperjuangkan, RUU tersebut kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan mulai dibahas.
"Selama hampir sembilan tahun sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap program legislasi nasional. Tahun demi tahun tanpa lelah, perjuangan panjang itu kini berbuah manis,” ujar Najamudin.
Menurutnya, masuknya RUU tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan. DPD RI juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU tersebut.
Najamudin menilai RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan pembangunan sekaligus memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Kami yakin dan percaya RUU ini akan menjadi tonggak sejarah sekaligus legasi penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” katanya.
Ia menegaskan pembangunan nasional harus dirasakan masyarakat hingga ke daerah, termasuk pulau-pulau kecil, wilayah terluar, tertinggal dan perbatasan. Menurutnya, hubungan pusat dan daerah harus ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam menjalankan pembangunan.
“Setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan,” katanya.
Najamudin juga menyoroti kebijakan transfer ke daerah agar mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
"Dana transfer ke daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja dan kualitas perencanaan pembangunan. DPD RI, lanjutnya, akan terus mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. (JMC)
